Mantan Kades Karang Tengah Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi BLT Rp. 1,35 Miliar


Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, resmi memasuki tahap persidangan. Mantan Kepala Desa Karangtengah, Gerry Imam Sutrisno (52), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Polres Sukabumi kepada jaksa penuntut umum. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan proses tersebut pada Kamis (29/1/2026).

Dalam pemeriksaan singkat, jaksa mencocokkan keterangan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tersangka didampingi penasihat hukum.

Agus menjelaskan, tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT kepada 170 warga penerima manfaat selama tiga tahun anggaran, 2020 hingga 2022, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,35 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pencalonan legislatif, kebutuhan hidup, serta pembelian mobil yang kini telah dijual.

Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan penerima manfaat. Kejaksaan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai Rp108 juta. Saksi yang diperiksa berasal dari warga penerima BLT dan perangkat desa.

Agus menegaskan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kebonwaru, Bandung, sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan dan terancam hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sumber : sukabumiupdate, sukabumitoday, kompas.com, mediahub.polri.go.id, tribunnews.com, patrolisukabumi.co.id, sukabumi.inews.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *