Seorang pelajar SMK di Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perundungan terhadap adik kelasnya


Seorang pelajar SMK di Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perundungan terhadap adik kelasnya. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Polisi menyebut kasus yang terjadi pada Jumat (7/8/2026) tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah tersangka mengetahui korban berkomunikasi dengan pacarnya melalui media sosial.

Karena tersangka masih berusia di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta melibatkan pihak terkait untuk memastikan hak dan perlindungan anak tetap terpenuhi.

Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan UU Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak. Perkara tersebut masih diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber: detikJateng, detikcom, CNN Indonesia,
sumber video : X @neVerAl0nely___

#NBSOnNews #NBSFMSukabumi #perundungan #Bullying #Pelajar